Dapatkan 1 pint Es Krim Haagen-Dazs dengan menukarkan struk belanja Kartu Kredit BNI JCB Anda Periode Program : Hingga 31 Agustus 201...

Periode Program : Hingga 31 Agustus 2019
Jenis Kartu Berlaku : Kartu Kredit BNI JCB Gold & Precious
Detail Program :
- Pembelanjaan dapat dilakukan dimana saja selama ada struk EDC yang sah.
- Tidak berlaku untuk pembelanjaan online.
- Struk belanja dapat digabungkan agar mencapai min. transaksi Rp 500.000 (tidak ada batasan jumlah) (tidak berlaku kelipatan).
- Pembelanjaan harus menggunakan Kartu Kredit BNI JCB yang diterbitkan di Indonesia dan dilakukan pada hari dan tanggal yang sama.
- Penukaran 1 pint es krim dapat dilakukan di seluruh gerai Haagen-Dazs di Pulau Jawa dengan membawa struk belanja (EDC) yang memiliki keterangan pembayaran menggunakan Kartu Kredit JCB serta Kartu Kredit JCB yang digunakan saat belanja.
- Struk belanja berlaku selama 7 hari untuk ditukarkan, terhitung dari tanggal yang tertera pada struk.
- 1 pint es krim berlaku hanya untuk 1 pemegang kartu per gerai.
- Promosi berlaku selama persedian masih ada.
- Rp 1 akan dibebankan kepada pemegang Kartu Kredit JCB untuk memeriksa status keaktifan Kartu tersebut.
- JCB dan Haagen-Dazs dapat mengubah syarat dan ketentuan atau menghentikan promosi kapan saja tanpa pemberitahuan atau kewajiban apapun kepada pihak lain.
- Promo berlaku di seluruh outlet Haagen-Dazs di pulau Jawa.
Promosi Start: 00-00-2018 | Promosi Expiry: 31-08-2019

No comments